Iklan

terkini

Datangi Polres Buleleng, Ketua LPD Desa Adat Banjar Kooperatif dan Sampaikan Data Akurat

Redaksi Media
Minggu, 01 Maret 2026, Maret 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-01T08:32:19Z

 

Ketut Widiada, SH Kuasa Hukum Ketua LPD Desa Adat Banjar

Singaraja -- Ramai isu rush di Lembaga Perkreditan Desa adat ternyata hanya isapan jempol. Pemberitaan terkait adanya rush ternyata tidak terjadi.


Berlalu dari isu rush LPD , kini lembaga perkreditan Desa dilaporkan oleh salah satu warga menyebabkan Ketua LPD Desa Adat Banjar mendatangi Mapolres Buleleng guna memberikan keterangan pada Kamis (26/02/2026).



Terkait adanya pemeriksaan Kuasa Hukum LPD Desa Adat Banjar Ketut Widiada, SH meluruskan informasi yang tidak tepat terutama konteks ketika kliennya.


" Klien kami kooperatif dan dijawab tegas transparan semua data disajikan dengan apa adanya," Ujar Mantan Jurnalis di Bali yang kini menekuni dunia advokat.



Meskipun kliennya dihadapkan penyidik Unit 3 Tipikor Polres Buleleng, Kuasa Hukum Ketua LPD Banjar ini menyebutkan surat kaleng yang tidak berdasar sama sekali.


"Kalau pelapor itu cerdas tentunya tidak sekedar membuat surat kaleng, tunjukkan data dimana tidak beres jangan hanya katanya katanya atau sepertinya," Lanjut Advokat Widiada.


Justru dikatakan Widiadi praktik praktik yang tidak brtangung jawab ini yang membuat keresahan di masyarakat.


Terkait proses pemriksaan Kanit terkait, menyebutkan bahwa memang benar ada pemanggilan untuk memberikan Keterangan dari Ketua LPD Banjar.


"Materinya pemeriksaan ada dipenyidik dan kita hanya memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik," ujar Widiada SH.




Diketahui, pemanggilan terhadap Ketua LPD Banjar, Buleleng ARB Wisnu Wardana panggilan yang ke 2 x ke Unit III Tipikor Polres yakni adanya laporan warga dengan surat " Kaleng".


Bahwa ada tuduhan bahwa ketua LPD jarang mengadakan RAT.


" RAT tetap dilakukan dan asset LPD saat ini masih diatas 9 M, tidak benar ada warga yang tidak bisa ambil dana, untuk kredit saat ini memang volume penabung dan kredit normal mormal saja sepanjang masih ada kepercayaan nasabah kantor LPD juga masih operasional seperti biasanya,"tambahnya.


Widiada juga berharap dalam penyampaian informasi ke publik agar tetap memenuhi kaidah penulisan jurnalistik.


" Kalau belajar UU Pokok Pers seharusnya faham tidak akan menyinggung bentuk fisik apalagi penampilan seseorang juga seharusnya dibarengi dengan narasumber yang berimbang meski itu staright news seharusnya ada konfirmasi nara sumber terkait, terus kami keberatan dengan ada salah satu berita di media online yang memuat disinformasi terkait klien kami, " tegas Advokat Ketut Widiada.***



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Datangi Polres Buleleng, Ketua LPD Desa Adat Banjar Kooperatif dan Sampaikan Data Akurat

Terkini

Topik Populer

Iklan