Indonesia tengah berada di persimpangan jalan menuju revolusi hijau. Kendaraan listrik (EV) kini bukan lagi sekadar tren, melainkan tulang punggung transisi energi nasional. Pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal, mulai dari keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini penting untuk mendorong adopsi awal, mengingat harga kendaraan listrik masih relatif tinggi dan infrastruktur belum merata. Namun, insentif pajak yang terlalu luas dan berkepanjangan juga menyimpan tantangan baru bagi keadilan fiskal dan keberlanjutan penerimaan negara.
Penggiat ekonomi kreatif, Fauzi Hariri, S.Tr.T memandang bahwa kebijakan pajak saat ini memerlukan evaluasi mendalam agar tidak menjadi bumerang bagi keuangan negara. Menurutnya, meski insentif sangat penting untuk mendorong adopsi awal di tengah mahalnya harga unit EV, kebijakan yang terlalu luas dan berkepanjangan menyimpan tantangan serius bagi keadilan fiskal.
Pertama, pembebasan pajak kendaraan listrik berpotensi menggerus pendapatan daerah. Selama ini, PKB dan BBNKB menjadi kontributor signifikan bagi pendapatan asli daerah. Jika kendaraan listrik dibebaskan secara luas, sementara kendaraan konvensional tetap dikenai pajak penuh, maka terjadi ketimpangan beban fiskal yang dalam jangka panjang dapat melemahkan kapasitas pembiayaan daerah. Transisi energi seharusnya tidak menciptakan risiko fiskal baru bagi pemerintah daerah.
Kedua, insentif pajak kendaraan listrik masih berpotensi kurang tepat sasaran. Mayoritas kendaraan listrik saat ini berada pada segmen harga menengah ke atas, sehingga manfaat fiskal lebih banyak dinikmati kelompok berdaya beli tinggi. Dalam perspektif kebijakan publik, skema ini berisiko menjadi insentif regresif. Tanpa desain yang lebih selektif, kebijakan pajak kendaraan listrik justru dapat memperlebar kesenjangan, bukan mendorong keadilan transisi energi.
Ketiga, pergeseran menuju kendaraan listrik juga berdampak pada struktur penerimaan negara. Berkurangnya konsumsi bahan bakar minyak akan menurunkan basis pajak berbasis energi fosil. Tanpa kebijakan pengganti yang jelas, pemerintah berpotensi menghadapi erosi penerimaan jangka panjang. Karena itu, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak cukup hanya berupa insentif, tetapi juga perlu dirancang sebagai bagian dari reformasi fiskal yang lebih luas.
Solusi yang dapat ditempuh adalah menerapkan insentif pajak secara bertahap dan berbasis waktu. Pada fase awal, insentif diberikan untuk mempercepat adopsi pasar. Namun, seiring meningkatnya penetrasi kendaraan listrik, insentif dikurangi secara gradual agar tidak menjadi subsidi permanen. Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara mendorong transisi energi dan mempertahankan keberlanjutan fiskal.
Selain itu, pemerintah dapat menggeser kebijakan pajak dari berbasis jenis kendaraan menjadi berbasis emisi. Kendaraan dengan emisi rendah memperoleh tarif lebih ringan, tetapi tidak sepenuhnya bebas pajak. Skema ini lebih adil, menjaga kontribusi fiskal, dan tetap mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Pada akhirnya, pajak kendaraan listrik harus ditempatkan sebagai instrumen transisi, bukan sekadar insentif sementara. Kebijakan yang terlalu longgar berisiko melemahkan fiskal, sedangkan kebijakan yang terlalu ketat menghambat adopsi. Keseimbangan di antara keduanya menjadi kunci. Dengan desain yang bertahap, adil, dan berkelanjutan, pajak kendaraan listrik dapat menjadi alat strategis untuk mendorong ekonomi hijau tanpa mengorbankan stabilitas penerimaan negara.
