Denpasar -- Bali terlalu indah untuk disebut biasa. Ia bukan sekadar destinasi wisata, melainkan wajah pariwisata Indonesia di mata dunia. Alamnya memikat, budayanya hidup, dan masyarakatnya dikenal ramah. Namun justru karena itu, setiap sampah yang tercecer di pasir-pasir pantainya terasa seperti masalah yang menciderai nilai-nilai baik yang sudah dimiliki.
Kebersihan pantai di Indonesia diatur melalui beberapa undang-undang utama, terutama UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang pencemaran dan pengrusakan ekosistem pesisir. Pelanggaran terkait pembuangan limbah/sampah juga diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kita sering bangga menyebut Bali sebagai wajah pariwisata Indonesia. Namun wajah itu akan kehilangan maknanya ketika pantainya dipenuhi sampah. Keindahan yang semestinya menjadi berkah berubah menjadi sebuah ironi.
Beberapa waktu lalu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyinggung persoalan sampah yang membuat pantai-pantai di Bali menjadi kotor. Pernyataan itu bukan sekadar suara, melainkan keprihatinan untuk kita semua. Sebab persoalan sampah bukan hanya soal tata kelola, tetapi menyangkut kesadaran.
Sesungguhnya, hukum telah hadir. Undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan perlindungan lingkungan hidup telah menegaskan larangan pencemaran. Namun hukum tanpa kesadaran adalah teks yang beku. Ia tidak akan bernyawa tanpa karakter dan tanggung jawab warganya. Di titik inilah pendidikan menemukan relevansinya.
Aksi beach cleaning up yang dilakukan siswa SMP Jembatan Budaya di Pantai Jerman mungkin terlihat sederhana. Mereka memungut plastik, botol, dan serpihan sampah yang tercecer. Namun dibalik gerakan kecil itu, ada pelajaran besar tentang makna memiliki. Mereka tidak sekadar membersihkan pantai; mereka sedang membersihkan cara pandang—bahwa alam bukan objek eksploitasi, melainkan subjek yang harus dihormati.
Pendidikan sejati tidak berhenti pada hafalan definisi tentang ekosistem atau pasal-pasal undang-undang. Pendidikan sejati lahir ketika pengetahuan menjelma tindakan. Ketika siswa berani turun ke pasir, menunduk, dan memungut sampah, di situlah nilai berubah menjadi karakter.
Kita kerap menunggu perubahan datang dari atas—dari kebijakan, dari anggaran, dari program besar yang megah. Padahal sejarah peradaban mengajarkan bahwa transformasi selalu dimulai dari kesadaran kecil yang dirawat secara konsisten. Dari tangan-tangan muda yang bersedia kotor demi kebersihan bersama.
Mungkin langkah mereka kecil. Namun bukankah samudra pun tersusun dari tetes-tetes air? Jika generasi muda telah belajar mencintai lingkungannya sejak dini, maka harapan tentang Bali yang bersih bukanlah angan-angan. Ia adalah keniscayaan yang sedang disemai.
Menjaga Bali tetap bersih bukan semata demi wisatawan yang datang dan pergi. Ia adalah tentang martabat. Tentang bagaimana kita memandang diri sendiri sebagai bangsa yang berbudaya. Sebab pada akhirnya, cara kita memperlakukan alam adalah cermin dari cara kita menghargai kehidupan.
Penulis: Indra Andrianto


