Gianyar -- KMHDI Bali menindaklanjuti Deklarasi Bali Shanti Lestari dengan menggelar aksi bersih-bersih lingkungan di empat titik pantai di Bali, Minggu (1/3/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen nyata organisasi kepemudaan tersebut dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan pesisir Pulau Dewata yang diawali oleh PC KMHDI Buleleng Pada Tanggal 27 Februari yang bertempat di Sungai Desa Jinengdalem, Kemudian disusul PD Bali bersama PC Denpasar dan PC Badung Dipantai Padangalak,BPC Gianyar Pantai Masceti,PC Tabanan Pantai Kelanting.
Aksi tersebut melibatkan ratusan kader KMHDI yang turun langsung menyusuri kawasan pantai untuk mengumpulkan sampah plastik dan anorganik. Turut hadir membuka Gubernur Bali Wayan Koster.
Kegiatan dilakukan secara serentak sebagai upaya mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah, khususnya di kawasan pesisir yang rentan tercemar.
Ketua PD KMHDI Bali, Pitriyou, menegaskan bahwa keterlibatan KMHDI Bali dalam Gerakan Bali Bersih merupakan dukungan konkret terhadap arah kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya dalam pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.
“KMHDI Bali berkomitmen mengawal implementasi regulasi pengelolaan sampah yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pitriyou menyampaikan bahwa Gerakan Bali Bersih sejalan dengan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber. Menurutnya, generasi muda harus mengambil peran strategis sebagai garda terdepan dalam membangun kesadaran ekologis di masyarakat.
“Gerakan Bali Bersih ini sejalan dengan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber. Kami mendorong generasi muda untuk terlibat aktif dalam edukasi, pengawasan, serta praktik langsung di lapangan,” tegasnya.
Gerakan ini juga mendapat apresiasi dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa penanganan persoalan sampah di Bali harus dilakukan secara terpadu dan bersinergi dalam satu kesatuan wilayah.
“Penanganan sampah di Bali harus berjalan dalam satu kesatuan wilayah, yakni satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola demi nindihin bumi Bali,” ujar Koster.
Melalui Gerakan Bali Bersih, pemerintah daerah bersama komunitas dan berbagai elemen masyarakat berharap dapat mendorong perubahan perilaku yang berkelanjutan dalam pengelolaan sampah.
Selain itu, gerakan ini diharapkan mampu memperkuat citra Bali sebagai destinasi yang bersih, lestari, dan berbudaya, sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal serta ajaran dharma yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bali.
Gubernur Koster mengapresiasi penyelenggaraan Gerakan Bali Bersih. Ia menegaskan bahwa penanganan persoalan sampah di Bali harus dilaksanakan secara terpadu dan bersinergi dalam satu kesatuan wilayah.
“Penanganan sampah di Bali harus berjalan dalam satu kesatuan wilayah, yakni satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola demi nindihin bumi Bali,” ujar Koster.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki regulasi yang memadai dalam menangani persoalan sampah.
Regulasi tersebut antara lain Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, serta Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber.


