Delapan belas tahun Bawaslu hadir sebagai penjaga demokrasi elektoral Indonesia. Momentum ini semestinya menjadi ruang refleksi, bukan sekadar perayaan.
Sebagai penggiat demokrasi, ada dua catatan mendasar yang perlu diletakkan di meja publik.
Pertama, soal kewenangan pengawasan kampanye. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih memandang kampanye secara konvensional — rapat umum, baliho, dan tatap muka. Padahal ruang kampanye telah lama berpindah ke dunia digital. Media sosial, iklan politik berbayar tersembunyi, hingga buzzer terorganisir beroperasi tanpa bisa dijangkau secara hukum oleh Bawaslu. Ini bukan semata kelemahan lembaga, melainkan kekosongan regulasi yang mendesak untuk segera diisi melalui revisi UU Pemilu.
Kedua, persoalan data pemilih yang terus berulang bak penyakit kronis. Setiap pemilu, kita disuguhi cerita yang sama: pemilih meninggal masih terdaftar, warga yang berhak justru tidak masuk DPT, dan proses coklit yang berjalan tidak optimal. Selama pemutakhiran data hanya dilakukan menjelang pemilu — bukan secara berkelanjutan — masalah ini tidak akan pernah tuntas.
Di usia ke-18, Bawaslu perlu lebih lantang mendorong pembaruan regulasi dan sistem data pemilih yang permanen. Karena pengawasan tanpa kewenangan yang memadai hanyalah formalitas, dan demokrasi yang sehat tidak bisa dibangun di atas data yang tidak bisa dipercaya.
Selamat ulang tahun, Bawaslu. Semoga lebih berdaya, bukan sekadar berusia.
*— [I Wayan Sudira], Penggiat Demokrasi*

