Denpasar -- Perumda Air Minum Tirta Hita (THB) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Sumber Daya Air (SDA) dan Persetujuan Penggunaan SDA di wilayah Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida pada Kamis, 5 Maret 2026.
Acara ini diselenggarakan secara bauran (luring dan daring) di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Poin-poin utama dari kegiatan tersebut adalah mencakup, Tujuan: Memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara perizinan serta rekomendasi teknis penggunaan sumber daya air untuk Tahun Anggaran 2026.
Adapun acara ini diikuti oleh berbagai instansi pemerintah, BUMD air minum, asosiasi, serta pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah BWS Bali-Penida.
Dirut Perumda Tirta Hita Buleleng menyampaikan bahwa Keikutsertaan Perumda THB merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan untuk patuh terhadap regulasi demi mendukung pengelolaan air yang berkelanjutan dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
Adapun exit point pada pertemuan tersebut adalah adanya batasan waktu untuk proses permohonan perizinan dimaksud ditetapkan hingga 31 Maret 2026.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat segera mengurus legalitas penggunaan sumber daya air sesuai dengan prosedur dan jangka waktu yang telah ditentukan.***



