Terkesan Amburadul, LSM KPK Kembali Soroti Regulasi Pengadaan Seragam Siswa di Bali Utara

Advertisement

Advertisement

Terkesan Amburadul, LSM KPK Kembali Soroti Regulasi Pengadaan Seragam Siswa di Bali Utara

REDAKSI
Sabtu, 11 Juli 2026



Singarajamedia.id -- Proses pengadaan seragam yang dinilai kontroversi dengan regulasi yang tidak jelas kembali bergulir panas, salah satu LSM yang selama ini menerima pengaduan orang tua wali kembali bersuara. 



Adalah Ketua LSM KPK Wilayah Bali Ketut Suartika menyebut lembaga penyelenggara pendidikan harus bersih dari praktek praktek pungli apalagi cawe cawe dalam mengintervensi pengadaan seragam siswa.


Ketut Suartika SH yang selama ini banyak menyoroti kebijakan pemerintah daerah menyebut pihaknya tengah " mempelototi" beberapa SMK, SMA hingga pendidikan menengah yang masih melakukan intervensi pengadaan seragam.


" Seharusnya diserahkan ke komite dirapatkan bersama komite dengan persetujuan itu silahkan orang di berikan opsi opsi dimana harus memesan dengan mengutamakan UMKM lokal Buleleng yang memiliki kualitas yang bisa bersaing dan memiliki mutu serta harga kompetitif," Ucap Ketut Suartika kepada awak media.



Bukan omong kosong atau gosip bahkan pihaknya mendapat sebuah video yang memperlihat proses daftar ulang dimana siswa langsung diukur dan disiapkan seragam saat melakukan daftar ulang.


"Kami dapat info dari ortu siswa Ini maksudnya apa ya, kita seharusnya melakukan kegiatan pengadaan apapun harus transparan dan melibatkan semua pihak terkait terutama orang tua siswa secara fair, buka kebebasan jangan langsung main tunjuk tanpa memberikan vendor lokal berkompetisi," ujarnya seraya menyebut bahwa isu surat sakti atau penunjukan sepihak mungkin jadi penyebabnya.



Ia juga memberi sinyal Tak segan melaporkan ke pihak penegak hukum, meski kemudian ia berulang kali mengkrosscek proses ini kepada dinas instansi terkait.



Lantas apa saran LSM KPK atas peristiwa yang berulang tiap tahun ajaran baru ini.


" UMKM lokal harus kompak, pemprov, pemkab dan orang tua misalnya menjadwal masa penawaran sebelum menerima siswa untuk daftar ulang," sarannya. 


Sementara salah satu UMKm lokal yang dimintai keterangannya kepada media menyebut bahwa regulasi harus dibenahi.



"Jangan amburadul begini, kita mengajukan penawaran dari UMKM lokal minimal diinformasikan atau kalau dihubungi menjawab penawaran kami," ucapnya pada media.***


Ad Section